Senin, 03 Desember 2012

isi dari Permendagri No 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa.


Pasar desa adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi social budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pasar desa dapat dibentuk disetiap desa, ada dua macam pasar desa yaitu:
a.       pasar desa (berlangsung setiap hari dan ditetapkan dengan peraturan dengan perayuaran desa)
b.      pasar antar desa (berlangsung sesuai kesepakatan desa dan ditetapkan bersama dengan peraturan bersama antar kepla desa)
tujuan dibuatnya pasar desa
a.       memasarkan hasil produksi pedesaan
b.      memenuhu kebutuhan masyarakat pedesaan.
c.       Melakukan interaksi social dan pengembangan ekonomi masyarakat
d.      Menciptakan lapangan pekerjaan
e.       Mengembangkan pendapatan pemerintah desa
f.       Memberikan perlindungan pada usaha kecil
g.      Mendukung masyarakat desa menjadi pelaku ekonomi di pasar desa
Pembangunan dan pengembangan pasar desa di biayai oleh
a.       Swadaya dan partisipasi masyarakat
b.      Anggaran pendapatan dan belanja desa
c.       Pinjaman desa
d.      Bantuan pemerintah,provinsi,kabupaten/kota
e.       Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasar desa yang telah dibangun dari dana pemerintah,provinsi,kabupaten/kota diserahkan pada pemerintah desa selambat-lambatnya 5 tahun sejak permendagri no 42 tahun 2007 di sahkan
Pasar desa dikelola oleh pemerintah desa dengan menunjuk masyarakat setempat dengan ketentuan mempunyai pengalaman pengetahuan dibidang ekonomi yang dilaksanakan secara terpisah dengan menejemen pemerintah desa. Pebinaan dan pengawasan dilakukan oleh camat,bupati,gubernur dan mentri dalam negri.
Ijin uasaha pasar modern di desa diberikan oleh bupati/walikota dengan pertimbangan dari  kepala desa dan BPD dengan ketentuan wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil desa.

isi dari Permendag Nomor 68 Tahun 2012 ttg Waralaba


waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangn atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka  memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain. Pemberi dan penerima waralaba adalah orang perseorangn atau badan usaha. Pemilik waralaba untuk jenis took usaha modern dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian gerai/outlet yang dimiliki dan dikelola sendiri dan/atau diwaralabakan batas paling banyak 150 gerai/outlet apabila lebih dari 150 gerai/outlet. dan ingin menambah outlet lebih lanjut maka dikenai  pendirian gerai/outlet tambahan wajib diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah gerai/outlet yang ditambahkan dan harus melakukannya bersama dengan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang di tetapka oleh pemberi waralaba. Ketentuan ini tidak belaku jika 150 gerai/outlet tidak menghasilkan keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang di audit oleh akuntan public yang ditetapkan oleh mentri biaya mengaudit dibebankan pada pemberi dan penerima waralaba, atau berdasarkan hasil penilaian dari  penilai,pemberi waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang menjadi penerima waralaba.  Toko modern yang di batasi sebanyak 150 gerai/outlet adalah dengan luas gerai/outlet
a.       kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market
b.      kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket
c.       kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store
barang yang diperdagangkan 80% harus produk dalam negeri namun mentri dapat memberi ijin kurang dari 80 % setelah mempertimbangkan rekomendasi dfari tim penilai.
Pemberi waralaba vwajib memberikan pembinaan dan pelatihan pada penerima waralaba  terhadap system pelayanan dan mutu yang diperdagangkan.
Pemberi dan penerima waralaba wajib melaporkan setiap terjadi perubahan gerai/outlet kepada direktur jendral perdagangan dalam negri u.p direktur bina usaha perdagangan kementrian perdagangan dengan tembusan kepada kepala dinas yang bertanggung jawab dibidanga perdangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat selaku pengawas waralaba.
Bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di atas akan dikenai sanksi berupa:
a.       peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 2 minggu sejak diterimanya suratperingatan terebut
b.      pemberhentian sementara surat tanda pendaftaran waralaba paling lama 2 bulan
c.       pencabutan suran tanda pendaftaran waralaba.
Waralaba yang ada sebelum ada uu ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak peraturan mentri nomor 68 tahun 2012 di undangkan dengan melepas paling sedikit 20% dari jumlah gerai/outlet yang harus diwaralabakanoleh pemberi waralaba atau penerima waralaba setiap tahunya dan hal ini wajib dilaporkan pada direktur jendral perdagangan dalam negeri.

isi dari Permendag No. 10 Tahun 2012 tentang harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar.


Penetapan harga patokan ekspor (HPE) ditetapkan dengan  berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.
Tarif  bea keluar untuk komoditi kelapa sawit,CPO (crude palm oil) dan produk turunannya berpedom pada harga reverensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam,CPO bursa malaysa dan/atau CPO bursa Jakarta dan untuk biji kokao  berpedoman pada harga referensi CIF new york board of trade (NYBOT),new york,sebelum satu bulan sebelum penetapan HPE.
Harga referensi CPO US$ 1.088,72?MT  dan biji kokao US$ 2.304,35/MT

Minggu, 02 Desember 2012

contoh akta jual beli tanah tidak bersertifikat


AKTA JUAL BELI
No:  01/Rogojampi Utara/2012
                        Lembar Pertama/Kedua




Pada hari ini, Senin  tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya EDI PRAPTONO SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                         tanggal 11 September 2011 nomor  33526773 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut  PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja     kabupaten  Banyuwangi  dan berkantor di  jalan cendana nomor II , Banyuwangi dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------
       I.            Nyonya MUNAH, lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua), Swasta, bertempat tinggal di Banyuwangi, jalan ahmad hasyim as ari, rukun tetangga 5, rukun warga II, kelurahan Rogojampi Utara, Kecamatan Rogojampi, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3515044508920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)…………………………………………………………………………
yang menjadi ahli waris yang sah dari Suaminya berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983  (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yaitu Almarhum Tuan ABDULLAH, lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1942  (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh dua), Swasta, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001  yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013 (dua April dua ribu tiga belas), demikian menurut kekuatan Akta Kuasa Khusus ter-tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu sebelas), Nomor: 07.- yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh saya, Notaris. Menurut keterangannya dalam hal ini, Nyonya MUNAH  bertindak selaku Untuk diri sendiri dan Orang yang hidup terlama. Kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas putrinya yang masih dibawah umur dengan nama BAROKAH, Lahir di Banyuwangi, pada tanggal 19-09-1999 (sembilan belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), pelajar, Bertempat tinggal sama dengan ibunya---------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari,demikian (sah dan mewakili),memperkuat diri dan bertanggug jawab sepenuhnya untuk dan atas nama:
a)      Tuan ACHMADIN ,selaku  putra pertama dari Nyonya MUNAH  lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1984 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh Empat), Swasta, bertempat tinggal di Banyuwangi, jalan ahmad hasyim as ari, rukun tetangga 5, rukun warga II, kelurahan Rogojampi Utara, Kecamatan Rogojampi, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3245616542760001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)
b)      Tuan BAHRUDIN, selaku  putra Kedua dari Nyonya MUNAH  lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1987 (dua  April  seribu  sembilan ratus delapan puluh tujuh), Swasta, bertempat tinggal sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1328634623450001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)
c)      Tuan SAMSUDIN , selaku putra ketiga dari Nyonya MUNAH  lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1990 (dua April seribu sembilan ratus sembilan puluh), Swasta, bertempat tinggal sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  7345247246340001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)
-       Menurut  keterangannya mereka adalah selaku para ahli waris dari Almarhum Tuan Abdullah sesuai dengan surat keterangan waris  Nomor : 020 / 03/  XX / Pem.Kelurahan  Rogojampi utara/ 2011 dikeluarkan oleh kecamatan Rogojampi desa Rogojampi Utara , Menurut keterangan mereka, Tuan ABDULLAH , lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1942  (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh dua), Swasta, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001  yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013 (dua April dua ribu tiga belas)  dan Nyonya Munah  adalah suami dan istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983  (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi,   bahwa benar pada 5 Juli 2000, telah meninggal dunia  sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor 721/2012 tanggal 05 – 09 - 2000 ( Lima  september dua ribu ) yang dikeluarkan oleh  Kantor  Dinas Kependudukan  Banyuwangi----------------------------------------
-       Selaku pihak yang menjual sebidang  tanah yang belum bersertifikat dengan luas 750m2  yang untuk selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------------
-       Nyonya LUTFIA EKA DEWI, lahir di Banyuwangi, pada tanggal 17-01-1980 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Banyuwangi, Jalan KH Asyari, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Desa Krasak, Kecamatan Pancoran , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  100710101195 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas)---------------------------
-       Selaku pihak pembeli yang untuk selanjutnya disebut------------------------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA. -------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap  saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. ------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :----------------------------------------
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------------------
Nomor             atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal                              Nomor                        seluas          m2                                                             (               meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB)          :------------------------------------------------------
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan /Hak Pakai :-------------------------- atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor                           dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB)                  yaitu seluas kurang lebih                                              m2  (        meter persegi), dengan  batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal             
Nomor                          yang dilampirkan pada akta ini. -----------------------------------
·         Hak Milik atas sebidang tanah :  Persil Nomor 304 Blok D.II  Kohir Nomor                                                                                                           
      seluas kurang lebih 2500 m2 ( dua ribu limka ratus  meter persegi),dengan batas-batas : -----------------------------------------------------------------------------------
a.       Utara berbatasan dengan tanah milik budi harsono
b.      Barat  berbatasan dengan sawah milik suketi
c.       Selatan berbatasan dengan hutan lindung suaka alam
d.      Timur berbatasan dengan sawah milik rangkuti
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal sebelas september seribu sembilan ratus empat puluh enam (11-11-1946) Nomor 1 yang dilampirkan pada akta ini. berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------------------------
a.       Berita acara mutasi tanah desa
b.      SPPT nomor 947875865
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------Nomor   Terletak di :---------------------------------------------------------------------- 
      - Propinsi                           : Jawa Timur
- Kabupaten/Kota             : Banyuwangi
- Kecamatan                      : Rogojampi
- Desa/Kelurahan              : Rogojampi Utara
- Jalan                                : Kali Bendong nomor II
Jual beli ini meliputi pula : -------------------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :-----------------------------------------
a.       Jual beli dilakukan dengan harga dua ratus lima puluh juta (250 jt)-----------------
b.      Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). --------------------------------------------------------------
c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------

----------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ------------------------
----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai  jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari Tuan ABDULLAH tanggal sebelas  agustus dua ribu  sebelas (11-08-2011) Nomor  020 / 03/  XX / Pem.Kelurahan  Rogojampi utara/ 2011 -------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum pengusaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal sebelas januari seribu Sembilan ratus enam puluh (11-01-1960)---------------------------------
----------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal   6  -------------------------------------------------
Masing – masing  Pihak  Pertama dan Pihak Kedua sepakat hasil pengukuran dari kantor pertanahan Kabupaten  Banyuwangi yaitu luas tanah 750 M2, seharga Rp 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta  rupiah ) -------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal   7   ---------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang umum dan tidak pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi
----------------------------------------- Pasal 8  ----------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak kedua tapi masih bisa dikompromikan dengan pihak penjual.------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :--------------------------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan  para pihak dan  dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :--------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan para saksi yang hadir :--------------
  1. TUKIMIN  ( Kepala Desa Pancoran) Lahir di Banyuwangi, tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Desa  Pancoran, tinggal di Banyuwangi  jalan terasih nomor 346, kelurahan Rogojampi, Desa  Pancoran, Kota Rogojampi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3644724725430005.-----
  2. WAEDATUN SOFIA , S.H. ( Sekretaris Desa Pancoran) lahir di Banywangi  tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor desa Pancoran, sarjana hukum, tinggal di Banyuwangi jalan mangis nomor 12, kelurahan ajung, kecamatan desa Pancoran, Kota Banyuwangi , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003412010830025.----------------------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  Banyuwangi  untuk keperluan pendaftaran  peralihan hal akibat jual beli dalam akta ini. -------------------------

                        Pihak Pertama                                     Pihak Kedua


                          (MUNAH)                           (LUTFIA EKA DEWI)

                        Persetujuan ISTRI NYONYA MUNAH


                        Saksi                                                    Saksi



                   (TUKIMIN)                                 (WAEDATUN SOFIA , S.H)
Pejabat Pembuat Akta Tanah


(EDI PRAPTONO SH.Spn)