Senin, 30 April 2012

Pembubaran PARPOL


Warga negara punya hak mendirikan partai politik  dan partai politik tersebut   menjadi pilar demokrasi,dan  juga pilar konstitusi Parpol sudah menjadi pilar atau penyangga NKRI, bahkan tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai.
Pembubaran parpol bisa diajukan ke MK, tetapi yang berhak memohon pembubaran parpol adalah Presiden hal tersebut secara yuridis diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003.
Pemohon uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Pasal 40
1. Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a.       bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.      lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c.       nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.      nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e.      nama atau gambar seseorang; atau
f.        yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
2. Partai Politik dilarang:
a.       melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b.      melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Partai Politik dilarang:
a.       menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.      menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c.       menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d.      meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e.      menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
f.        Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
g.       Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
1.       membubarkan diri atas keputusan sendiri;
2.       menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
3.       dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Meskipun banyak parpol yang pecah, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tetapi tidak ada yang pernah diajukan ke MK. Presiden yang harus mengajukan permohonan membubarkan parpol bermasalah. Alasannya, misalnya ideologi parpol bertentangan dengan ideologi negara, asas dan tujuan maupun program parpol bertentangan dengan UUD 1945
Namun dalam praktiknya tidak ada parpol pada jaman sekarang yang ideologi, asas dan tujuannya bertentangan dengan UUD 1945, sehingga sampai saat ini MK belum pernah memutuskan perkara pembubaran parpol.
Jika dipandang dari alasan pembubaran yang  ada yaitu Pasal 68 Ayat (2) UU MK:
      Ideologi bertentangan dengan UUD 1945;
      Asas bertentangan dengan UUD 1945;
      Tujuan bertentangan dengan UUD 1945;
      Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau
      Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945
Alasan pembubaran  yang ada masih sesuaikah dengan perkembangan jaman saat ini?. Dibuktikan dengan tak pernah adanya permohonan pembubaran partai politik. Bagimana dengan partai politik yang anggota yang berlindung dibawahnya melakukan kejahatan mafia hukum, korupsi, money loundri dapatkah partai politik tersebut di ajukan  pembubaran?
Dilihat dari pasal tersebut tampak bahwa UU tersebut  mengesampingkan kewenangan absolut MK yang telah diberikan UUD 1945 seharusnya mekanisme pemberian sanksi dan pembekuan parpol oleh pengadilan negeri dihapus dan langsung diajukan ke MK
Padahal kejahatan  mafia hukum , korupsi,money laundry sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang ada dalam Pancasila dan apabila masyarakat tidak sejahtera  maka aka n ada tindakan  sekelompok rakyat yang akan merusak kesatuan NKRI.
Apabila dicermati Pasal 68 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang boleh mengajukan pembubaran parpol ke MK hanyalah pemerintah. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945. 
Pasal 68 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya ditujukan untuk mengembalikan partai politik (parpol) kepada kedaulatan rakyat. Tidak bijak jika parpol berada dalam ‘cengkraman’ pemerintah lantaran hanya pemerintah yang berhak membubarkan parpol ke MK di saat warga negara tengah memperjuangkan kedaulatan konstitusi.
logikanya, warga Negara behak untuk membentuk partai politik dan partai politik itulah yang  yang menjadi wadah dalam  menampung aspirasi rakyat maka warga negara juga bisa meminta pembubaran sebuah parpol. Jika hanya pemerintah yang bisa membubarkan parpol, kondisinya tentu akan rumit jika yang dihadapi adalah parpol milik presiden dan kemudian parpol tersebut nyata-nyata memiliki ideologi, asas, atau tujuan yang menentang konstitusi.
Normatif, pembubaran parpol hak eksklusif pemerintah saja, berakibat rakyat kehilangan hak pembubaran parpol tertentu, maka hal ini inkonstitusional,Jika warga negara diberi ruang (hak, red) mengajukan pembubaran Parpol, akan berdampak positif bagi masyarakat dan anggota parpol itu sendiri. “Jika parpol sudah melenceng jauh dari tujuannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan jika rakyat diberi hak untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK selain pemerintah.” 
Pembubaran partai politik oleh rakyat sebagai pemohon di MK sehingga menempatkan parpol ke dalam postulatnya menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi
Namun kendala yang dihadapi apabila pemohon pembubaran parpol adalah warga Negara maka ditakutkan adalah partai-partai akan saling berkelahi di sini untuk saling menuntut partai saingan. Mahkamah Konstitusi Sendiri menyatakan dihapusnya Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK soal pembubaran partai politik oleh pemerintah, bisa membuat situasi politik Indonesia jadi semrawut. Ditambah lagi akan masalah pembubaran parpol yang akan diajukan ke MK akan banyak dilakukan oleh pemohon dari rakyat dan tentu kan menambah beban MK.
MK memeliki wewenang menguji UU yang bertentangan dengan  terhadap UUD 45  jika UU yang  bertentangan dengan UUD 45 adalah UU MK  maka Apakah tepat uji materi terhadap UU MK?