AKTA JUAL BELI
No: 01/Rogojampi
Utara/2012
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini,
Senin tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun
2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya EDI PRAPTONO SH.Spn yang
berdasar Surat Keputusan tanggal 11 September 2011 nomor 33526773 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah
kerja kabupaten Banyuwangi dan berkantor di jalan cendana nomor II , Banyuwangi dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------
I.
Nyonya MUNAH, lahir di Banyuwangi, pada tanggal
02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua), Swasta, bertempat
tinggal di Banyuwangi, jalan ahmad hasyim as ari, rukun tetangga 5, rukun warga
II, kelurahan Rogojampi Utara, Kecamatan Rogojampi, Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3515044508920001 yang berlaku
sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)…………………………………………………………………………
yang menjadi ahli waris yang sah
dari Suaminya berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983 (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan
puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yaitu Almarhum Tuan ABDULLAH,
lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1942 (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh
dua), Swasta, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013
(dua April dua ribu tiga belas), demikian menurut kekuatan Akta Kuasa Khusus
ter-tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu sebelas), Nomor:
07.- yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh saya,
Notaris. Menurut keterangannya dalam hal ini, Nyonya MUNAH bertindak selaku Untuk diri sendiri dan Orang
yang hidup terlama. Kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu
untuk dan atas putrinya yang masih dibawah umur dengan nama BAROKAH, Lahir di
Banyuwangi, pada tanggal 19-09-1999 (sembilan belas September seribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan), pelajar, Bertempat tinggal sama dengan ibunya---------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kuasa lisan dari,demikian (sah dan mewakili),memperkuat diri dan bertanggug
jawab sepenuhnya untuk dan atas nama:
a) Tuan
ACHMADIN ,selaku putra pertama dari
Nyonya MUNAH lahir di Banyuwangi, pada
tanggal 02-04-1984 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh Empat),
Swasta, bertempat tinggal di Banyuwangi, jalan ahmad hasyim as ari, rukun
tetangga 5, rukun warga II, kelurahan Rogojampi Utara, Kecamatan Rogojampi,
Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3245616542760001
yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)
b) Tuan
BAHRUDIN, selaku putra Kedua dari Nyonya
MUNAH lahir di Banyuwangi, pada tanggal
02-04-1987 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Swasta,
bertempat tinggal sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1328634623450001 yang berlaku sampai dengan
tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas)
c) Tuan
SAMSUDIN , selaku putra ketiga dari Nyonya MUNAH lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1990
(dua April seribu sembilan ratus sembilan puluh), Swasta, bertempat tinggal
sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 7345247246340001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014
(dua April dua ribu empat belas)
-
Menurut keterangannya mereka adalah selaku para ahli
waris dari Almarhum Tuan Abdullah sesuai dengan surat keterangan waris Nomor : 020 / 03/ XX / Pem.Kelurahan Rogojampi utara/ 2011 dikeluarkan oleh
kecamatan Rogojampi desa Rogojampi Utara , Menurut keterangan mereka, Tuan
ABDULLAH , lahir di Banyuwangi, pada tanggal 02-04-1942 (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh
dua), Swasta, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013
(dua April dua ribu tiga belas) dan
Nyonya Munah adalah suami dan istri
berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983 (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan
puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, bahwa benar pada 5 Juli 2000, telah
meninggal dunia sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor
721/2012 tanggal 05 – 09 - 2000 ( Lima
september dua ribu ) yang dikeluarkan oleh Kantor
Dinas Kependudukan Banyuwangi----------------------------------------
-
Selaku pihak yang
menjual sebidang tanah
yang belum bersertifikat dengan luas 750m2 yang untuk selanjutnya
disebut -------------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------------
- Nyonya
LUTFIA EKA DEWI, lahir di Banyuwangi, pada tanggal 17-01-1980 (tujuh belas
Januari seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Banyuwangi, Jalan KH Asyari, Rukun Tetangga 003, Rukun
Warga 002, Desa Krasak, Kecamatan Pancoran , Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 100710101195 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh
belas Januari dua ribu tiga belas)---------------------------
- Selaku
pihak pembeli yang untuk selanjutnya
disebut-------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA. -------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya
kepada saya Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang
akan disebutkan pada akhir akta ini. ------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak
Pertama :----------------------------------------
·

Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------------------
Nomor atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal Nomor seluas
m2 (
meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) :------------------------------------------------------
·
Hak
Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan /Hak Pakai :-------------------------- atas
sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor dengan Nomor
Identitas Bidang Tanah (NIB)
yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang
dilampirkan pada akta ini. -----------------------------------
·
Hak
Milik atas sebidang tanah : Persil Nomor
304 Blok D.II Kohir Nomor
seluas kurang lebih 2500 m2 (
dua ribu limka ratus meter
persegi),dengan batas-batas :
-----------------------------------------------------------------------------------
a. Utara berbatasan dengan tanah milik budi
harsono
b. Barat
berbatasan dengan sawah milik suketi
c. Selatan berbatasan dengan hutan lindung
suaka alam
d. Timur berbatasan dengan sawah milik
rangkuti
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal sebelas
september seribu sembilan ratus empat puluh enam (11-11-1946) Nomor 1 yang
dilampirkan pada akta ini. berdasarkan alat-alat bukti berupa
:-----------------------------------------------------
a.
Berita
acara mutasi tanah desa
b.
SPPT
nomor 947875865
·
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------Nomor Terletak di
:----------------------------------------------------------------------
-
Propinsi : Jawa
Timur
-
Kabupaten/Kota : Banyuwangi
- Kecamatan : Rogojampi
- Desa/Kelurahan : Rogojampi Utara
- Jalan : Kali Bendong
nomor II
Jual beli ini meliputi pula :
-------------------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta
ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa
:-----------------------------------------
a.
Jual beli dilakukan dengan harga dua ratus lima puluh
juta (250 jt)-----------------
b.
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang
tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini
berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
--------------------------------------------------------------
c. Jual beli ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------
-----------------------------------------
Pasal 1 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini
obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua
dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
------------------------
-----------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli
tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak
terikat sebagai jaminan untuk sesuatu
utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya
yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3
-------------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh
izin pemindahan hak dari Tuan ABDULLAH tanggal sebelas agustus dua ribu sebelas (11-08-2011) Nomor 020 / 03/ XX / Pem.Kelurahan Rogojampi utara/ 2011 -------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan
tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum pengusaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal sebelas januari seribu Sembilan ratus enam puluh
(11-01-1960)---------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan
saling mengadakan gugatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 6
-------------------------------------------------
Masing – masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat hasil
pengukuran dari kantor pertanahan Kabupaten Banyuwangi yaitu luas tanah 750 M2, seharga Rp
250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta
rupiah ) -------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 7 ---------------------------------------------------
Kedua belah
pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang
umum dan tidak pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi
-----------------------------------------
Pasal 8 ----------------------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak
kedua tapi masih bisa dikompromikan dengan pihak penjual.------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini
:--------------------------------------------------------------
yang menerangkan
telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta
ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan
disebutkan pada akhir akta ini
:--------------------------------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak dan para saksi yang hadir :--------------
- TUKIMIN
( Kepala Desa Pancoran) Lahir di
Banyuwangi, tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu
sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor
Desa Pancoran, tinggal di
Banyuwangi jalan terasih nomor 346,
kelurahan Rogojampi, Desa Pancoran,
Kota Rogojampi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3644724725430005.-----
- WAEDATUN
SOFIA , S.H. ( Sekretaris Desa Pancoran) lahir di Banywangi tanggal 12 (dua belas) bulan Januari
tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara
Indonesia, bekerja di Kantor desa Pancoran, sarjana hukum, tinggal
di Banyuwangi jalan mangis nomor 12, kelurahan ajung, kecamatan desa Pancoran, Kota
Banyuwangi , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003412010830025.----------------------------------------------------------
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1
(satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Banyuwangi untuk keperluan pendaftaran peralihan hal akibat jual beli dalam akta ini.
-------------------------
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(MUNAH)
(LUTFIA EKA
DEWI)
Persetujuan
ISTRI NYONYA MUNAH
Saksi Saksi
(TUKIMIN) (WAEDATUN
SOFIA , S.H)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
(EDI PRAPTONO SH.Spn)