Senin, 03 Desember 2012

isi dari Permendag Nomor 68 Tahun 2012 ttg Waralaba


waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangn atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka  memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain. Pemberi dan penerima waralaba adalah orang perseorangn atau badan usaha. Pemilik waralaba untuk jenis took usaha modern dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian gerai/outlet yang dimiliki dan dikelola sendiri dan/atau diwaralabakan batas paling banyak 150 gerai/outlet apabila lebih dari 150 gerai/outlet. dan ingin menambah outlet lebih lanjut maka dikenai  pendirian gerai/outlet tambahan wajib diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah gerai/outlet yang ditambahkan dan harus melakukannya bersama dengan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang di tetapka oleh pemberi waralaba. Ketentuan ini tidak belaku jika 150 gerai/outlet tidak menghasilkan keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang di audit oleh akuntan public yang ditetapkan oleh mentri biaya mengaudit dibebankan pada pemberi dan penerima waralaba, atau berdasarkan hasil penilaian dari  penilai,pemberi waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang menjadi penerima waralaba.  Toko modern yang di batasi sebanyak 150 gerai/outlet adalah dengan luas gerai/outlet
a.       kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market
b.      kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket
c.       kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store
barang yang diperdagangkan 80% harus produk dalam negeri namun mentri dapat memberi ijin kurang dari 80 % setelah mempertimbangkan rekomendasi dfari tim penilai.
Pemberi waralaba vwajib memberikan pembinaan dan pelatihan pada penerima waralaba  terhadap system pelayanan dan mutu yang diperdagangkan.
Pemberi dan penerima waralaba wajib melaporkan setiap terjadi perubahan gerai/outlet kepada direktur jendral perdagangan dalam negri u.p direktur bina usaha perdagangan kementrian perdagangan dengan tembusan kepada kepala dinas yang bertanggung jawab dibidanga perdangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat selaku pengawas waralaba.
Bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di atas akan dikenai sanksi berupa:
a.       peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 2 minggu sejak diterimanya suratperingatan terebut
b.      pemberhentian sementara surat tanda pendaftaran waralaba paling lama 2 bulan
c.       pencabutan suran tanda pendaftaran waralaba.
Waralaba yang ada sebelum ada uu ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak peraturan mentri nomor 68 tahun 2012 di undangkan dengan melepas paling sedikit 20% dari jumlah gerai/outlet yang harus diwaralabakanoleh pemberi waralaba atau penerima waralaba setiap tahunya dan hal ini wajib dilaporkan pada direktur jendral perdagangan dalam negeri.

Tidak ada komentar: