waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perseorangn atau badan usaha terhadap system bisnis dengan
ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain. Pemberi dan penerima waralaba adalah orang
perseorangn atau badan usaha. Pemilik waralaba untuk jenis took usaha modern
dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian gerai/outlet yang
dimiliki dan dikelola sendiri dan/atau diwaralabakan batas paling banyak 150
gerai/outlet apabila lebih dari 150 gerai/outlet. dan ingin menambah outlet lebih
lanjut maka dikenai pendirian
gerai/outlet tambahan wajib diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah
gerai/outlet yang ditambahkan dan harus melakukannya bersama dengan pelaku
usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba sepanjang
memenuhi persyaratan yang di tetapka oleh pemberi waralaba. Ketentuan ini tidak
belaku jika 150 gerai/outlet tidak menghasilkan keuntungan yang dibuktikan
dengan laporan keuangan yang di audit oleh akuntan public yang ditetapkan oleh
mentri biaya mengaudit dibebankan pada pemberi dan penerima waralaba, atau
berdasarkan hasil penilaian dari
penilai,pemberi waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah
tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang menjadi penerima waralaba. Toko modern yang di batasi sebanyak 150
gerai/outlet adalah dengan luas gerai/outlet
a. kurang
dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market
b. kurang
dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket
c. kurang
dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store
barang yang
diperdagangkan 80% harus produk dalam negeri namun mentri dapat memberi ijin
kurang dari 80 % setelah mempertimbangkan rekomendasi dfari tim penilai.
Pemberi waralaba vwajib
memberikan pembinaan dan pelatihan pada penerima waralaba terhadap system pelayanan dan mutu yang
diperdagangkan.
Pemberi dan penerima
waralaba wajib melaporkan setiap terjadi perubahan gerai/outlet kepada direktur
jendral perdagangan dalam negri u.p direktur bina usaha perdagangan kementrian
perdagangan dengan tembusan kepada kepala dinas yang bertanggung jawab
dibidanga perdangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat selaku pengawas
waralaba.
Bagi yang melanggar
ketentuan-ketentuan yang ada di atas akan dikenai sanksi berupa:
a. peringatan
tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 2 minggu sejak diterimanya
suratperingatan terebut
b. pemberhentian
sementara surat tanda pendaftaran waralaba paling lama 2 bulan
c. pencabutan
suran tanda pendaftaran waralaba.
Waralaba yang ada
sebelum ada uu ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun
sejak peraturan mentri nomor 68 tahun 2012 di undangkan dengan melepas paling
sedikit 20% dari jumlah gerai/outlet yang harus diwaralabakanoleh pemberi
waralaba atau penerima waralaba setiap tahunya dan hal ini wajib dilaporkan
pada direktur jendral perdagangan dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar