Pasar desa adalah tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi social
budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pasar desa dapat
dibentuk disetiap desa, ada dua macam pasar desa yaitu:
a. pasar
desa (berlangsung setiap hari dan ditetapkan dengan peraturan dengan perayuaran
desa)
b. pasar
antar desa (berlangsung sesuai kesepakatan desa dan ditetapkan bersama dengan
peraturan bersama antar kepla desa)
tujuan dibuatnya pasar desa
a. memasarkan
hasil produksi pedesaan
b. memenuhu
kebutuhan masyarakat pedesaan.
c. Melakukan
interaksi social dan pengembangan ekonomi masyarakat
d. Menciptakan
lapangan pekerjaan
e. Mengembangkan
pendapatan pemerintah desa
f. Memberikan
perlindungan pada usaha kecil
g. Mendukung
masyarakat desa menjadi pelaku ekonomi di pasar desa
Pembangunan dan pengembangan pasar
desa di biayai oleh
a. Swadaya
dan partisipasi masyarakat
b. Anggaran
pendapatan dan belanja desa
c. Pinjaman
desa
d. Bantuan
pemerintah,provinsi,kabupaten/kota
e. Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat
Pasar desa yang telah
dibangun dari dana pemerintah,provinsi,kabupaten/kota diserahkan pada
pemerintah desa selambat-lambatnya 5 tahun sejak permendagri no 42 tahun 2007
di sahkan
Pasar desa dikelola oleh pemerintah
desa dengan menunjuk masyarakat setempat dengan ketentuan mempunyai pengalaman
pengetahuan dibidang ekonomi yang dilaksanakan secara terpisah dengan menejemen
pemerintah desa. Pebinaan dan pengawasan dilakukan oleh camat,bupati,gubernur dan
mentri dalam negri.
Ijin uasaha pasar modern di desa
diberikan oleh bupati/walikota dengan pertimbangan dari kepala desa dan BPD dengan ketentuan wajib
mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar