Senin, 03 Desember 2012

isi dari Permendagri No 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa.


Pasar desa adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi social budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pasar desa dapat dibentuk disetiap desa, ada dua macam pasar desa yaitu:
a.       pasar desa (berlangsung setiap hari dan ditetapkan dengan peraturan dengan perayuaran desa)
b.      pasar antar desa (berlangsung sesuai kesepakatan desa dan ditetapkan bersama dengan peraturan bersama antar kepla desa)
tujuan dibuatnya pasar desa
a.       memasarkan hasil produksi pedesaan
b.      memenuhu kebutuhan masyarakat pedesaan.
c.       Melakukan interaksi social dan pengembangan ekonomi masyarakat
d.      Menciptakan lapangan pekerjaan
e.       Mengembangkan pendapatan pemerintah desa
f.       Memberikan perlindungan pada usaha kecil
g.      Mendukung masyarakat desa menjadi pelaku ekonomi di pasar desa
Pembangunan dan pengembangan pasar desa di biayai oleh
a.       Swadaya dan partisipasi masyarakat
b.      Anggaran pendapatan dan belanja desa
c.       Pinjaman desa
d.      Bantuan pemerintah,provinsi,kabupaten/kota
e.       Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasar desa yang telah dibangun dari dana pemerintah,provinsi,kabupaten/kota diserahkan pada pemerintah desa selambat-lambatnya 5 tahun sejak permendagri no 42 tahun 2007 di sahkan
Pasar desa dikelola oleh pemerintah desa dengan menunjuk masyarakat setempat dengan ketentuan mempunyai pengalaman pengetahuan dibidang ekonomi yang dilaksanakan secara terpisah dengan menejemen pemerintah desa. Pebinaan dan pengawasan dilakukan oleh camat,bupati,gubernur dan mentri dalam negri.
Ijin uasaha pasar modern di desa diberikan oleh bupati/walikota dengan pertimbangan dari  kepala desa dan BPD dengan ketentuan wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil desa.

Tidak ada komentar: