Senin, 03 Desember 2012

isi dari Permendag No. 10 Tahun 2012 tentang harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar.


Penetapan harga patokan ekspor (HPE) ditetapkan dengan  berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.
Tarif  bea keluar untuk komoditi kelapa sawit,CPO (crude palm oil) dan produk turunannya berpedom pada harga reverensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam,CPO bursa malaysa dan/atau CPO bursa Jakarta dan untuk biji kokao  berpedoman pada harga referensi CIF new york board of trade (NYBOT),new york,sebelum satu bulan sebelum penetapan HPE.
Harga referensi CPO US$ 1.088,72?MT  dan biji kokao US$ 2.304,35/MT

Tidak ada komentar: