Sabtu, 28 Juli 2012

A. Pengertian Instrument Pemerintahan
Instrument  pemerintah adalah alat-alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Perundang-undangan mengandung arti proses pembentukan dan hasil pembentukan. Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Bersifat umum dan komprehensif
2.      Bersifat universal
3.      Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dirinya sendiri.
C. KetetapanTata Usaha Negara
Dikenalkan pertama kali oleh seorang Jerman, Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Ketetapan adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintah yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa. Unsur-unsur ketetapan secara teoritis dan berdasarkan hukum positif :
1. Suatu pernyataan kehendak tertulis
Pernyataan kehendak sepihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis ini muncul dalam dua kemungkinan, yaitu pertama ditujukan ke dalam (naar binnen gericht), yang artinya ketetapan berlaku ke dalam lingkungan administrasi Negara sendiri, dan kedua, ditujukan ke luar (naar buiten gericht), yang berlaku bagi warga Negara atau badan hukum perdata. Ketetapan dibagi menjadi ketatapan intern(interne beschikking) dan ketetaopan ekstern (externe beschikking).
2. Dikeluarkan oleh Pemerintah
Hampir semua organ pemerintah berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan, misalnya keputusan MPR, keputusan DPR, keputusan presiden selaku kepala Negara, keputusan hakim, dsb.
3. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pembuatan dan penerbitan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintah yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar kewenangan, pemerintah atau tata usaha negara tidak dapat membuat dan menerbuitkan ketetapan atau ketetapan itu menjadi tidak sah. Organ pemerintah dapat memperoleh kewenangan untuk membuat ketetapan tersebut melalui atribusi, delegasi, dan mandat.
4. Bersifat Konkret, Individual, dan Final
Konkret berarti objek yang diputuskan dalam KTUN bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupunhal yang dituju. Apabila yang dituju lebih adari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena ketetapan itu harus disebutkan. Final berarti sudah definitive sehingga dapt menimbulkan akibat hukum. Ketetapan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atauinstansi lain belum bersifat final sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban kepada pihak yang berdangkutan.
5. Menimbulkan Akibat Hukum
Akibat hukum yang dimaksud yang lahir dari keputusan adalah munculnya hak, kewajiban, kewenangan, atau status tertentu.
6. Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Kualifikasi untuk menentukan subjek hukum adalah mampu atau tidak mampu untuk memikul hak atau kewajiban hukum.
Macam-macam Ketetapan secara Toeritis :
1.      Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstitutif
2.      Ketetapan yang Menguntungkan dan yang Memberi Beban
3.      Ketetepan Eenmalig dan Ketetapan yang Permanen
4.      Ketetapan yang Bebas dan yang Terikat
5.      Ketetapan Positif dan Negatif
6.      Ketetapan Perorangan dan Kebendaan
Syarat-syarat Pembuatan Ketetapan :
1.      Syarat-syarat material antara lain :
  • Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.
  • Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis.
  • Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu.
  • Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasrnya.
2.      Syarat-syarat formal antara lain :
  • Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan engan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
  • Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
  • Syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
  • Jangkan waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
D. Peraturan Kebijaksanaan
1. Freies Ermessen
Merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus treikat sepenuhnya pada undang-undang. Unsur-unsur freies Ermessen menurut Sjachran basah :
1.      ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
2.      merupakan sikap tindakan yang aktif dari administrasi negara;
3.      sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
4.      sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
5.      sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan oersoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
6.      sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang maha Esa maupun secara hukum.
Dalam praktiknya di pemerintah, freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut :
1.      Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian in konkritoi terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera.
2.      Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya.
3.      Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya.
Freies ermesseni ini ditolak dari kewajiban pemerintah dalam welfare state, dimana tugas pemerintah yang utama adalah memberikan pelayanan umum atau mengusahakan kesejahteraan bagi warga negara.
2. Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
a. Pengertian Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan kebijaksanaan peda hakikatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebracht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis. Peraturan kebijaksanaan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi perturan perundang-undangan.
b. Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2.      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
c. Fungsi dan Penormaan Peraturan kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti :
1.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan;
2.      teoat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan;
3.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana bagio kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan;
4.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman;
5.      tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
E. Rencana-Rencana
1. Pengertian Rencana
  • Rencana merupakan bagian yang tidak bisa dielakkan dalam suatu organisasi sebagai tahap awal untuk pencapaian tujuan.
  • Rencana merupakan alat bagi implementasi, dn implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.
  • Rencana didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organic pertama dari administrasi dan manjemen.
  • Berdasarkan hukum administrasi negara, rencana merupakan bagian dri tindakan hukum pemerintah (bestuurrechtshandeling), suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
  • Perencanaan dibagi menjadi tiga kategori :
a.       Perencanaan informative
b.      Perencanaan indikatif
c.       Perencanaan operasional atau normative
è Perencanaan berdasar waktu : perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
è Perencanaan berdsar tempat : pperencanaan tingkat pusat, propinsi, kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral.
è Perencanaan berdasar bidang hukum : rencana tata ruang, ekonomi, social, kesehatan, dan bidang-bidang lain.
è Perencanaan berdasar sifatnya : sektoral, bidangnya, integral.
è Perencanaan berdsar metodenya : perencanaan akhir dan perencanaan proses.
è Perencanaan berdasar sarana : pelaksanaan sarana memerlukan instrument yuridis, financial, dan organisasi.
2. Unsur-unsur Rencana
Dalam perspektif  hukum administrasi negara, J.B.J.M. tenBerge mengemukakan unsure-unsur rencana sebagai berikut :
a.       Gambaran tertulis
b.      Keputusan atau tindakan
c.       Organ pemerintahan
d.      Ditujukan pada amsa yang akan datang
e.        Elemen-elemen rencana
f.       Memiliki sifat yang tida sejenis, beragam
g.      Keterkaitan
h.      Untuk waktu tertentu

3. Karakter Hukum Rencana
  • Perecanaan adalah bentuk tertentu mengenai pembentukan, kebijaksanaan, dinyatakan dalam bentuk hubungan timabal balik antara kebijaksanaan dengan hukum.
  • FAM Stroink dan JG Steenbek mengemukakan empat pendapat mengenai sifat hukum rencana, yaitu ;
a.       Rencana adalah ketetapan atau kumpulan berbagai ketetapan
b.      Rencana adalah sebagian dari kumpulan ketetapan-ketetapan, sebagian peraturan, peta dengan penjelasan adalah kumpulan keputusan-keputusan, penggunaan peraturan memiliki sifat peraturan
c.       Rencana adalah bentuk hukum tersendiri
d.      Rencana adalah peraturan perundang-undangan
  • Dalam perspektif hukum adinistrasi negara, rencana merupakan salah satu instrument pemerintahan, yang sifat hukumnya berada di antara peraturan kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan, dan ketetapan.
F. Perijzinan
1. Pengertian perizinan
  • Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
  • Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi.
2. Unsur-unsur perijinan
  • Dari pengertian perizinan sebelumnya, ada beberapa unsure yang terkait dengan perizinan, yaitu :
a.       Instrument Yuridis
b.      Peraturan perundang-undangan
c.       Organ pemerintah
d.      Peristiwa konkret
e.       Prosedur dan perawatan
3. Fungsi dan tujuan perizinan
  • Izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
  • Sedangkan tujuan dari izin secara umumantara lain adalah :
a.       Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e.        Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas
4. Bentuk dan isi izin
  • Sebagai ketetapan yang tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut ;
a.       Organ yang berwenang
b.      Yang dialamatkan
c.       Dictum
d.      Ketentuan-ketentuan, pembatasan-pembatasan, syarat-syarat
e.       Pemberian alasan
f.       Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan
g.      Instrument hukum keperdataan
1.      Penggunaan instrument hukum  keperdataan
2.      Instrument hukum keperdataan yang dapat digunakan pemerintah
§  Dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahannya, pemerintah dapat menggunakan perjanjian yang bentuknya antara lain sebagai berikut :
a.       Perjanjian biasa
b.      Perjanjian perdata dengan syarat-syarat stadart
c.       Perjanjian mengenai kewenangan publik
d.      Perjanjian mengenai kebijaksanaan pemerintah









copast dari blog orang

Tidak ada komentar: