1.
Jelaskan pengertian HAN menurut deskripsi awal
dari Van wijk kojnenbelt
Jawab
pengertian HAN menurut
Van wijk kojnenbelt
a. Instrument
yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat
b. Merupakan
hokum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa
c. Memberikan
perlindungan hokum kepada warganya terhadap tindakan penguasa .
2.
Dari deskripsi tersebut P de hans CS mengatakan
ada tiga fungsi HAN yang harus diperhatikan. Sebutkan tiga fungsi yang
dimaksud.
Jawab
tiga fungsi HAN
a. Normative
: mengatur
b. Instrumentalia
: penguasa dapat mengendalikan warganya
c. Perlindungan
: karena tindakan semena-mena penguasa
3.
Siapa yang di sebut HAN / Pemerintah dan apa
pula tugasnya?
Jawab
yang di sebut
HAN / Pemerintah adalahorang atau badan pemerintah atau pula badan hokum privat
yang dapat mempunyai hak dan dapat dibebas kewajiban dalam suatu hubungan HAN.
Tugasnya
berdasarkan pembukaan UUD 45 (4), mensejahterakan masyarakat,sila kelima
pancasila,pasal 33 UUD 45 (5)
4.
Administrasi Negara / pemerintah dalam
menjalankan tugasnya harus melaksanakan tindakan yang disebut tindakan
pemerintahan / bestuur handleling’
a. berikan pengertian AN menurut salah satu pakar
hokum
jawab
Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara”
mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten)
“Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang
dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas
pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada
badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah
(overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen)
yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan
– badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I
dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk
berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah
sendiri daerahnya.
b. Buatlah
gambar skema mengenai macam-macam tindakan pemerintah dan jelaskan
masing-masing perbuatan tersebut.
Jawab
5.
Dalam HAN berlaku beberapa asas, sebutkan dan jelaskan.
Jawab
a. Asas
legalitas : setiap perbuatan administrasi Negara harus berdasarkan hokum
b. Asas
kebebasan : kepada administrasi Negara di berikan kebebasan untuk atas inisiatif
sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang tumbuh dalam masyarakat secara
cepat, tepat, bermanfaatuntuk kepentingan umum tanpa menunggu adanya perintah
terlebih dahulu dari undang-undang yang yang disebabkan undang-undangnya belum
ada atau tidak jelas mengatur masah tersebut.
c. Asas-asas
umum pemerintahan yang baik
6.
Berikan pengertian ketetapan administrasi Negara
menurut salah satu pakar hokum.
Jawab
Utrecht menyatakan ketetapan adalah suatu perbuatan berdasarkan hokum
public yang bersegi satu,ialah yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan
sesuatu kekuasaan istimewa
a. sebutkan
syarat-syarat ketetapan AN
jawab
Syarat yang harus dipenuhi di dalam pembuatan
keputusan AAN (VanderPot), yaitu :
a. Syarat-syarat
Materiil
·
Organ
pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang
·
Karena
ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring), maka ketetapan
tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen Jurisdische
Gebreken In De Wilsvorming)
·
Ketetapan
harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
·
Ketetapan
harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan
tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
b. Syarat-syarat
Formil
·
Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan
persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara yang dibuatnya
ketetapan harus dipenuhi
·
Ketetapan
harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yng menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu
·
Syarat-syarat
berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi
·
Jangka
waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan
diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
b. apa
fungsi ketetapan AN
jawab
7.
KTUN ada bermacam-macam jelaskan dan beri contoh
mengenai
a. ketetapan
deklaratif
Ketetapan deklaratoir adalah ketetapan dimana untuk
menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau ketetapan itu maksudnya
mengakui suatu hak yang sudah ada.
b. ketetapan konstitutif
Ketetapan konstitutif adalah ketetapan yang melahirkan
atau menghapus suatu hubungan hukum atau ketetapan itu menimbulkan hak baru
yang tidak dipunyai sebelumnya.
c. ketetapan
kebendaan
ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan
atas dasar kualitas kebendaan atau menyangkut kebendaan.
d. ketetapan perorangan
Ketetapan perorangan adalah ketetapan yang diterbitkan
berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau berkaitan dengan orang.
8.
Jelaskan apakah setiap KTUN yang bermasalah selalu dapat di gugat
melalui PTUN?
Jawab
Berdasarkan pada
UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 jis UU No 9 Tahun 2004 dan
UU No 51 Tahun 2009) KTUN yang dapat di gugat adalah
a) KTUN
positif ([pasal 1 angka 9)
Yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit,
individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata.
b) KTUN
fiktif (pasal 3 ayat 1)
Yaitu Keputusan TUN yang seharusnya dikeluarkan oleh Badan/Pejabat
TUN menurut kewajibannya, tetapi temyata tidak dikeluarkan, sehingga
menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pasal 3 ayat 1 : "Apabila
Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu menjadi kewajibannya"
maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN”. Misalnya : Di Bidang kepegawaian,
pejabat Atasan (PNS) yang berwenang membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) terhadap bawahannya untuk usulan kenaikan pangkat, apabila pada
waktu yang ditentukan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya maka PNS
yang merasa dirugikan dapat menggugat atasannya tersebut berdasarkan keputusan
TUN fiktif.
c) KTUN
negative (pasal 3 ayat 2)
Yaitu Keputusan TUN yang dimohonkan oleh seseorang
atau badan hukum perdata kepada Badan/Pejabat TUN, ternyata tidak ditanggapi atau
tidak dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan, sehingga dianggap
bahwa Badan/Pejabat TUN tersebut telah mengeluarkan keputusan penolakan
(Keputusan TUN Negatif)
alasan
gugatannya adalah
a) Keputusan
TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (onwetmatige);
b) Keputusan
TUN yang digugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik /
AAUPB (Algemeene Beginselen van Behoorlijk Bestuur / The Principles
of The Good Admnistration).
Apabila KTUN yang
bermasalah tersebut masuk dalam kriteria dapat di gugat berdasarkan UU
Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 jis UU No 9 Tahun 2004 dan UU
No 51 Tahun 2009) yang di sebutkan di atas dan memenuhi syarat dari alasan
menggugat maka KTUN tersebut dapat di gugat di PTUN.
9.
Jelaskan bagaimana pengaruh tugas AN dalam
Negara kesejahteraan terhadap pelaksanaan asas legalitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara
10.
Jelaskan apa perbedaan freies ermessen dan delegasi
van wetgeving (delegasi membuat
peraturan perundang-undangan) dan apa pula persamaannya.
11.
Suatu pemerintah kota madya bersedia memberi
ijin untuk mendirikan sebuah gedung kepada seorang warganya tetapi dengan
syarat bahwa pihak yang diberi ijin mau menyerahkan sebagian tanahnya kepada kota madya untuk keperluan pelebaran
jalan umum
a. dalam
hal demikian dapatkah dikatakan ada detournement de pouvoir
(penyalahgunaan wewenang)
b. sehubungan
dengan itu jelaskan pula apakah pencantuman suatu syarat dalam suatu pemberian
ijin pada umumnya oleh penguasa selalu merupakan pelanggaran hokum?
12.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan
beberapa alat yang disebut instrument pemerintahan. Sebutkan macam-macam
instrument pemerintahan
a.
uraikan tentang perbedaan antara
ijin,dispensasi, dan konsesi
b.
apakah yang dimaksud dengan peraturan
kebijaksanaan dan sebutkan karakternya.
Jawab
Peraturan Kebijakan (beleidsregels, spiegelsrecht,
pseudowetgeving, olicy rules) adalah ketentuan (rules bukan law) yang dibuat
oleh pemerintah sebagai administrasi negara. Cabang-cabang pemerintahan yang
lain tidak berwenang membuat peraturan kebijakan. Presiden sebagai kepala negara
tidak dapat membuat peraturan kebijakan. Kewenangan Presiden membuat peraturan
kebijakan adalah dalam kedudukan sebagai badan atau pejabat administrasi
negara, bukan sebagai kepala negara.
Karakternya adalah
a)
Peraturan
itu, baik langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada undang-undang.
b)
Peraturan
itu dapat: pertama, tidak tertulis dan terjadi oleh serangkaian
keputusan instansi pemerintah yang berdiri sendiri dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintahan yang tidak terikat, atau ke dua,
ditetapkan dengan tegas secara tertulis oleh suatu instansi pemerintah.
c)
Peraturan
itu pada umumnya menunjuk bagaimana suatu instansi pemerintah akan bertindak
dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang tidak terikat terhadap
setiap orang dalam situasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu.
c.
samakan peraturan kebijaksanaan dengan UU.
Persamaannya adalah
a) Merupakan
aturan yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan dan
peraturan kebijakan mempunyai adressat (subjek nama), dan pengaturan
perilaku (objek norma) yang sama, yaitu bersifat umum dan abstrak (algemene
regeling algemene regel).
b) Merupakan
peraturan yang berlaku “ke luar.” Peraturan
perundangundangan berlaku ke luar dan ditujukan kepada masyarakat umum (naa beuten
werbend tat leen reder gerecht), demikian juga dengan peraturan kebijakan
yang berlaku ke luar dan ditujukan kepada masyarakat umum yang bersangkutan (jegeus
de bunger).
c) Merupakan
kewenangan pengaturan yang bersifat umum (publik).Peraturan
perundang-undangan dan peraturan kebijakan sama-samaditetapkan oleh lembaga
atau pejabat yang mempunyai kewenangan umum (publik).
13.
Asas legalitas dalam HAPID berwujud dalam nuum
delictum nulapoena tertuang dalam pasal 1 ayat 1 KUHP.
a.
apa wujud asas legalitas dalam HAN dan di
cantumkan dalam ketentuan mana.
b.
dalam HAN asas legalitas dimaksud untuk menjamin
dua hal, jelaskan.
1 komentar:
yang laen mana?
Posting Komentar