Senin, 23 Juli 2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Di samping peraturan perundang-undangan, juga dikenal peraturan kebijakan. Peraturan kebijakan dikeluarkan dalam rangka menjalankan fungsi penyelenggaraanpemerintahan.Peraturan kebijakan selalu muncul dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan yang “tidak terikat” (vrijbeleid), dalam arti tidak diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam keadaan yang “tidak terikat” seperti itu, maka kepada pemerintah diberikan kebebasan untuk melakukan pertimbangan (bevordelings vrij beleid, freies ermessen, discretionary powers), melakuan penilaian kemudian melakukan suatu tindakan yang mempunyai manfaat tertentu. Tulisan ini akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan peraturan kebijakan, termasuk persamaan dan perbedaannya dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.Akhir-akhir ini, terasa semakin banyak undang-undang yang telah diundangkan dan semakin banyak pula peraturan-peraturan pelaksanaannya yang sedang dan akan dipersiapkan.
Selain dari peraturan perundang-undangan (wettelijkeregels) yang bersumber pada fungsi legislatif negara dan yang memang diperlukan bagi penyelenggaraan kebijakan pemerintahan yang “terikat” (gebonden beleid),dikenal pula bidang penyelenggaraan kebijakan pemerintahan yang “tidak terikat”(vrij beleid). Dari bidang penyelenggaraan kebijakan pemerintahan yang “tidakterikat” dikeluarkan berbagai peraturan kebijakan (beleid regels) yang bersumber pada fungsi eksekutif negara. Peraturan kebijakan ini jumlahnya sangat banyak dan bentuknya pun tidak mudah untuk diperkirakan. Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan yang “tidak terikat” memang membuka peluang yang lebar bagi fungsi peraturan secara administratif. Secara keseluruhan dapatlah dibayangkan betapa banyak peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan untuk waktu yang akan mendatang, yang belum tentu semuanya syarat asas perundang-undangan (wet gevings principle) yang patut dan baik. Tetapi “membanjirnya” peraturan-peraturan itu tidak dapat dibendung atau dikurangi, maka karenanya jalan keluar yang dapat ditempuh adalah dengan mengusahakan agar peraturan-peraturan tadi memenuhi asas-asas pembentukannya yang patut dan baik. Tulisan ini akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan peraturan kebijakan, termasuk persamaan serta perbedaan antara peraturan perundangundangan dengan peraturan kebijakan. Hal-hal itu menjadi menarik, salah satunya, adalah karena hingga detik ini masih terus bermunculan jenis peraturan yang malah “menjadi pusat perhatian.” Sebagai contohnya adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Nomor 613 Tahun 1992 yang dikeluarkan pada tanggal 10 April 1992 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 3 (tiga) Orang Per Kendaraan pada Kawasan Pengendalian, yang lebih dikenal dengan Peraturan KPP. Peraturan ini sampai sekarang jelas masih berlaku, dan terhadapnya menimbulkan pertanyaan, jenis peraturan manakah Peraturan KPP itu? Peraturan perundang-undangankah, peraturan kebijakankah, peraturan perundang-undangan yang tidak sempurna, ataukah “sejenis peraturan yang lain lagi”?
1.2  Rumusan masalah
1.2.1              Apa yang dimaksud dengan Peraturan Kebijakan?
1.2.2    Apa Persamaan dan perbedaan antara Peraturan Perundang-Undangan dengan Peraturan Kebijakan?
1.3Tujuan
1.3.1  Sebagai tugas mata kuliah HAN
1.3.2  Sebagai bahan bacaan mata kuliah HAN.
1.3.3  Untuk mengetahui apa itu peraturan kebijakan dan perbedaan serta persamaanya dengan peraturan perundang-undangan.





BAB II
Pembahasan Masalah

1.3   Peraturan Kebijakan
Kata “peraturan kebijakan” merupakan terjemahan dari kata Belanda ”beleid regels.” Peraturan kebijakan ini bukan sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, juga di negara lainnya. Di Belanda pada tahun 1965, Van Der Hoeven menyebutnya, antara lain, dengan istilah: vaarschriften, ugelingen, beleidsnota, dan reglementen. Di Jerman orang menyebutnya dengan: verwaltungs, voorscriften. Di Inggris disebut dengan: administrative rules, policy rules. Dan Logemann menyebutnya dengan administrative regelingen. Jadi dengan demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan negara memang terdapat 2 (dua) jenis peraturan yang dapat berlaku secara berdampingan, yaitu peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Mengenai peraturan kebijakan, Van Kreveld mengemukakan ciri-cirinya sebagai berikut:
1.   Peraturan itu, baik langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada undang-undang.
2.   Peraturan itu dapat: pertama, tidak tertulis dan terjadi oleh serangkaian keputusan instansi pemerintah yang berdiri sendiri dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang tidak terikat, atau ke dua, ditetapkan dengan tegas secara tertulis oleh suatu instansi pemerintah.
3.   Peraturan itu pada umumnya menunjuk bagaimana suatu instansi pemerintah akan bertindak dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang tidak terikat terhadap setiap orang dalam situasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu.
Peraturan kebijakan dapatlah dipahami sebagai perwujudan dari berjalannya fungsi pemerintahan dalam arti sempit atau ketataprajaan, yaitu mengeluarkan peraturan-peraturan yang bukan peraturan perundang-undangan. Jadi memang tidaklah aneh apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam arti sempit atau ketataprajaan akan ditemukan banyak peraturan dalam bentuk surat edaran, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan lain sebagainya, yang meskipun ditujukan kepada pejabat atau instansi bawahan, namun pada hakekatnya ialah tetap dalam rangka menjalankan fungsi mengatur masyarakat.
Peraturan kebijakan dikatakan berbeda dengan peraturan perundang-undangan, tetapi pada kenyataannya dirasakan “mengikat” juga secara umum (reglement binded), karena masyarakat yang terkena peraturan itu tidak dapat berbuat lain kecuali mengikutinya. Salah satu contohnya ialah, apabila suatu Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten menetapkan misalnya, akan memberikan sejenis kredit bagi petani yang memerlukannya, dan kredit itu tidak dapat diberikan kecuali apabila petani menyertakan tanda bukti pelunasan pajak yang terhutang. Hal ini bisa dilakukan, walaupun tidak ada suatu jenis Peraturan Daerah Kabupaten atau suatu peraturan bank yang menetapkannya, tetapi kredit itu tidak dapat diperoleh petani tanpa dipenuhinya syarat yang ditentukan. Jadi dengan demikian, Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten tadi dirasakan oleh rakyat tetap mengikat juga secara umum, seperti mengikatnya peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa peraturan kebijakan selalu ada, muncul, dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan yang “tidak terikat” (vrijbeleid), dalam arti tidak diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemerintahan. Kepada aparat yang melakukan tindakan penyelenggaraan pemerintahan yang “tidak terikat” seperti itu diberikan kebebasan untuk mempertimbangkan (bevordelings vrij beleid, freies ermessen, discretionary powers), menilai dan kemudian mengambil tindakan (kebijakan) tertentu yang bermanfaat.
Dapatkah suatu peraturan kebijakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (tegen-wettelijk)? Dalam praktik, orang bisa menemukan kebijakan-kebijakan yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan contoh dari hal itu biasanya terjadi di dalam bidang hukum perpajakan.
Dilihat dari bentuk dan formatnya, peraturan kebijakan seringkali sama benar dengan peraturan perundang-undangan, lengkap dengan pembukaan berupa konsiderans “menimbang” dan dasar hukum “mengingat,” batang tubuh yang berupa pasal-pasal, bagian-bagian, bab-bab, serta penutup yang sepenuhnya menyerupai peraturan perundang-undangan. Tetapi selain itu, sering kali juga dijumpai peraturan kebijakan yang tampil dalam bentuk dan format yang lain dari peraturan perundang-undangan, seperti nota dinas, surat edaran, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan pengumuman. Bahkan dapat pula tampil dalam bentuk petunjuk lisan (kepada bawahan), yang jelas memang tidak mempunyai bentuk dan format (yang kasat mata).
1.4  Persamaan dan perbedaan antara Peraturan Perundang-Undangan dengan Peraturan Kebijakan
Apabila disandingkan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan kebijakan, maka akan terlihat beberapa persamaan di antara keduanya. Persamaan itu meliputi:
1.   Merupakan aturan yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan mempunyai adressat (subjek nama), dan pengaturan perilaku (objek norma) yang sama, yaitu bersifat umum dan abstrak (algemene regeling algemene regel).
2.   Merupakan peraturan yang berlaku “ke luar.Peraturan perundangundangan berlaku ke luar dan ditujukan kepada masyarakat umum (naa beuten werbend tat leen reder gerecht), demikian juga dengan peraturan kebijakan yang berlaku ke luar dan ditujukan kepada masyarakat umum yang bersangkutan (jegeus de bunger).
3.   Merupakan kewenangan pengaturan yang bersifat umum (publik).Peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan sama-samaditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai kewenangan umum (publik).
Perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan kebijakan adalah:
1.   Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara. Kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan atau kekuasaan legislatif hanya diberikan kepada lembaga yang khusus untuk itu, yaitu lembaga legislatif. Apabila karena suatu pertimbangan kewenangan terpaksa harus diserahkan kepada lembaga-lembaga di bidang lain, misalnya lembaga pemerintahan dalam arti sempit atau ketataprajaan (lembaga eksekutif), maka hal itu harus dilakukan dengan tegas dan jelas, baik melalui penciptaan kewenangan atau delegasi.
2.   Fungsi pembentukan peraturan kebijakan ada pada pemerintah dalam arti sempit (eksekutif). Kewenangan pemerintah dalam arti sempit atau ketataprajaan (kewenangan eksekutif) mengandung juga kewenangan pembentukan peraturan-peraturan dalam rangka penyelenggaraan fungsinya. Oleh karena itu, kewenangan pembentukan peraturan-peraturan kebijakan yang bertujuan untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan pemerintahan senantiasa dapat dilakukan oleh setiap lembaga pemerintahan yang mempunyai kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.
3.   Materi muatan peraturan perundang-undangan berbeda dengan materi muatan peraturan kebijakan. Peraturan kebijakan mengandung materi muatan yang berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusankeputusan dalam arti beschikkingen, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan-kewenangan membuat rencana-rencana (plannen) yang memang ada pada lembaga pemerintahan. Sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang jauh lebih mendasar, seperti mengadakan suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat, yang apabila perlu disertai pula dengan sanksi pidana (sanksi pemaksa).
4.   Sanksi pada peraturan perundang-undangan dan pada peraturan kebijakan. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa yang jelas mengurangi dan membatasi hak-hak asasi warga negara dan penduduk hanya dapat dituangkan dalam undang-undang yang pembentukkannya harus dilakukan dengan persetujuan rakyat atau persetujuan wakil-wakilnya. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah lainnya hanya dapat mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuannya apabila hal itu tegas-tegas diatribusikan oleh undang-undang. Sedangkan peraturan kebijakan hanya dapat mencantumkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan-ketentuannya.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Hakekat pembangunan di Negara RI saat ini, baik pembangunan jangka panjang maupun pembangunan jangka pendek, ialah kehendak untuk mencapa tujuan-tujuan negara sebagaimana hal itu tercantum dalam UUD 1945. Lebih lanjut, pembangunan itu sendiri pada hakekatnya adalah wujud pengamalan Pancasila. Kemudian bagaimanakah cara memandang pembangunan itu dari sudut peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan? Sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtstaats) yang modern, Negara RI secara sadar berkehendak, berusaha dan berupaya untuk mencapai tujuantujuannya. Untuk itu perlu dilakukan modifikasi-modifikasi (perubahan) dalam kehidupan rakyatnya. Perubahan-pengubahan sosial itu dilakukan dengan mempersiapkan rencana yang terperinci dengan baik, diikuti dengan penyelenggaraan pembangunan, dilandasi dengan hukum, peraturan-peraturan perundang-undangan, dan ditunjang pula dengan peraturan-peraturan kebijakan. Dengan demikian, agar pembangunan yang sedang diselenggarakan, yang tidak lain adalah pengamalan Pancasila ke dalam kenyataan, diperlukan penguatan, pengetahuan, dan pemahaman yang tepat mengenai peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Untuk itulah dibutuhkan ilmu pengetahuan di bidang perundang-undangan yang terusmenerus perlu dikembangkan dan diajarkan kepada masyarakat luas
3.2. Saran
     Makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk meningkatkan pengetahuan khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum,dan juga dapat digunakan sebagai bahan diskusi para pengajar dan mahasiswa.penulis lain yang tertarik untuk membuat makalah yang sejenis hendaknya menggunakan makalah ini sebagai salah satu bahan acuan untuk dikembangkan pada ruang lingkup yang lebih luas.






DAFTAR PUSTAKA
·         Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.” Disertasi Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
·         Hukum tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan Oleh: Kusumarita Atyanto



Tidak ada komentar: