1.
Jelaskan pengertian HAN menurut
deskripsi awal dari Van wijk kojnenbelt
Jawab
pengertian
HAN menurut Van wijk kojnenbelt
a. Instrument
yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat
b. Merupakan
hokum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa
c. Memberikan
perlindungan hokum kepada warganya terhadap tindakan penguasa .
2.
Dari deskripsi tersebut P de hans CS
mengatakan ada tiga fungsi HAN yang harus diperhatikan. Sebutkan tiga fungsi
yang dimaksud.
Jawab
tiga
fungsi HAN
a. Normative
: mengatur
b. Instrumentalia
: penguasa dapat mengendalikan warganya
c. Perlindungan
: karena tindakan semena-mena penguasa
3.
Siapa yang di sebut HAN / Pemerintah dan
apa pula tugasnya?
Jawab
yang
di sebut HAN / Pemerintah adalahorang atau badan pemerintah atau pula badan
hokum privat yang dapat mempunyai hak dan dapat dibebas kewajiban dalam suatu
hubungan HAN.
Tugasnya
berdasarkan pembukaan UUD 45 (4), mensejahterakan masyarakat,sila kelima
pancasila,pasal 33 UUD 45 (5)
4.
Administrasi Negara / pemerintah dalam
menjalankan tugasnya harus melaksanakan tindakan yang disebut tindakan
pemerintahan / bestuur handleling’
a. berikan pengertian AN menurut salah satu pakar
hokum
jawab
Menurut
Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat)
Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh
Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah,
overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan
pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen)
dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah
dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan
pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II
dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan
suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
b. Buatlah
gambar skema mengenai macam-macam tindakan pemerintah dan jelaskan
masing-masing perbuatan tersebut.
Jawab
Gambar
skema
|
|||||||||
![]() |
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
![]() |
Privat
rechterlech
|
|
![]() |
||||||
|
||||||
|
||||||
5.
Dalam HAN berlaku beberapa asas, sebutkan dan jelaskan.
Jawab
a. Asas
legalitas : setiap perbuatan administrasi Negara harus berdasarkan hokum
b. Asas
kebebasan : kepada administrasi Negara di berikan kebebasan untuk atas
inisiatif sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang tumbuh dalam masyarakat
secara cepat, tepat, bermanfaatuntuk kepentingan umum tanpa menunggu adanya
perintah terlebih dahulu dari undang-undang yang yang disebabkan
undang-undangnya belum ada atau tidak jelas mengatur masah tersebut.
c. Asas-asas
umum pemerintahan yang baik
6.
Berikan pengertian ketetapan administrasi
Negara menurut salah satu pakar hokum.
Jawab
Utrecht
menyatakan ketetapan adalah suatu perbuatan berdasarkan hokum public yang
bersegi satu,ialah yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan
sesuatu kekuasaan istimewa
a. sebutkan
syarat-syarat ketetapan AN
jawab
Syarat yang harus dipenuhi di dalam
pembuatan keputusan AAN (VanderPot), yaitu :
a. Syarat-syarat
Materiil
· Organ pemerintahan yang membuat ketetapan
harus berwenang
· Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring),
maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen
Jurisdische Gebreken In De Wilsvorming)
· Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan
(situasi) tertentu
· Ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa
melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus
sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
b. Syarat-syarat
Formil
· Syarat-syarat
yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung
dengan cara yang dibuatnya ketetapan harus dipenuhi
· Ketetapan harus diberi bentuk yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yng menjadi dasar dikeluarkannya
ketetapan itu
· Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan
ketetapan itu harus dipenuhi
· Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya
hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus
diperhatikan.
b. apa
fungsi ketetapan AN
jawab
fungsi ketetapan AN adalah
menetapkan,yaitu menetapkan masalah pemerintah tertentu yang kongkret,
disebutkan identitas subyek dan atau obyek hukumnya.
7.
KTUN ada bermacam-macam jelaskan dan beri
contoh mengenai
a. ketetapan
deklaratif
jawab
Ketetapan deklaratoir adalah ketetapan
dimana untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau ketetapan itu
maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada.
b. ketetapan
konstitutif
jawab
Ketetapan konstitutif adalah ketetapan
yang melahirkan atau menghapus suatu hubungan hukum atau ketetapan itu
menimbulkan hak baru yang tidak dipunyai sebelumnya.
c. ketetapan
kebendaan
jawab
ketetapan kebendaan adalah keputusan
yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan atau menyangkut kebendaan.
d. ketetapan perorangan
jawab
Ketetapan perorangan adalah ketetapan
yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau berkaitan
dengan orang.
8.
Jelaskan apakah setiap KTUN yang bermasalah selalu dapat di gugat
melalui PTUN?
Jawab
Berdasarkan
pada UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 jis UU No 9 Tahun 2004
dan UU No 51 Tahun 2009) KTUN yang dapat di gugat adalah
a) KTUN
positif ([pasal 1 angka 9)
Yaitu suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.
b) KTUN
fiktif (pasal 3 ayat 1)
Yaitu Keputusan TUN yang seharusnya
dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN menurut kewajibannya, tetapi temyata tidak dikeluarkan,
sehingga menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pasal 3
ayat 1 : "Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan
hal itu menjadi kewajibannya" maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan
TUN”. Misalnya : Di Bidang kepegawaian, pejabat Atasan (PNS) yang berwenang
membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap bawahannya untuk
usulan kenaikan pangkat, apabila pada waktu yang ditentukan tidak melaksanakan
apa yang menjadi kewajibannya maka PNS yang merasa dirugikan dapat menggugat atasannya
tersebut berdasarkan keputusan TUN fiktif.
c) KTUN
negative (pasal 3 ayat 2)
Yaitu Keputusan TUN yang dimohonkan oleh
seseorang atau badan hukum perdata kepada Badan/Pejabat TUN, ternyata tidak
ditanggapi atau tidak dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan, sehingga
dianggap bahwa Badan/Pejabat TUN tersebut telah mengeluarkan keputusan
penolakan (Keputusan TUN Negatif)
alasan
gugatannya adalah
a) Keputusan
TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (onwetmatige);
b) Keputusan
TUN yang digugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik /
AAUPB (Algemeene Beginselen van Behoorlijk Bestuur / The Principles
of The Good Admnistration).
Apabila
KTUN yang bermasalah tersebut masuk dalam kriteria dapat di gugat berdasarkan
UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 jis UU No 9 Tahun 2004 dan
UU No 51 Tahun 2009) yang di sebutkan di atas dan memenuhi syarat dari alasan
menggugat maka KTUN tersebut dapat di gugat di PTUN.
9.
Jelaskan bagaimana pengaruh tugas AN
dalam Negara kesejahteraan terhadap pelaksanaan asas legalitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara
Jawab
Pengaruhnya
tugas AN akan mengalami kendala dalam memberikan pelayanan untuk
mensejahterakan rakyat bila mana tidak ada UU yang mengatur maka asas legalitas
di sampingi dengan asas freies ermessen
agar pejabat TUN dapat membuat peraturan yang belum jelas atau belum ada karena
keadaan yang urgent.
10.
Jelaskan apa perbedaan freies ermessen
dan delegasi van wetgeving (delegasi
membuat peraturan perundang-undangan) dan apa pula persamaannya.
Jawab
Perbedaan
freies ermessen dan delegasi van wetgeving
Terletak
pada pihak yang dapat membuat, freies ermessen yang membuat adalah semua
pejabat TUN yang berwenang sedangkan delegasi van wetgeving yang membuat adalah president dan DPR
Persamaannya
terletak pada pembuatannya di dasarkan pada hal yang mendesak dan tidak ada
undang-undang yang mengatur
11.
Suatu pemerintah kota madya bersedia
memberi ijin untuk mendirikan sebuah gedung kepada seorang warganya tetapi
dengan syarat bahwa pihak yang diberi ijin mau menyerahkan sebagian
tanahnya kepada kota madya untuk
keperluan pelebaran jalan umum
a. dalam
hal demikian dapatkah dikatakan ada detournement de pouvoir
(penyalahgunaan wewenang)
jawab
ya, karena dalam hal pembuatan izin
tidak ada dalam UU yang mengatur memberi hak pada pejabat TUN untuk meminta
syarat meski syarat itu untuk kepentingan public.pencabutan hak hanya bisa
dilakukan karena adanya peraturan perundand-undangan yang mengatur jika tidak
ada peraturan perundand-undangan yang mengatur maka pejabat TUN harus
memberiakn ganti rugi atas pencabutan hak tersebut.
b. sehubungan
dengan itu jelaskan pula apakah pencantuman suatu syarat dalam suatu pemberian
ijin pada umumnya oleh penguasa selalu merupakan pelanggaran hokum?
Jawab
Pencantuman syarat berarti telah
menyalahi aturan yang berlaku karena pada dasarnya UU sendiri tidak
mencantumkan pembolehan atau pelarangan permintaan syarat dalam pembuatan
perizinan.
12.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya
membutuhkan beberapa alat yang disebut instrument pemerintahan. Sebutkan
macam-macam instrument pemerintahan
Jawab
·
Rencana
·
Izin
·
Instrument hokum public
·
Instrument hokum perdata
a.
uraikan tentang perbedaan antara
ijin,dispensasi, dan konsesi
jawab
dispensasi adalah keputusan AN yang
membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaaan suatu peraturan yang menolak yang
menolak perbuatan itu.
Ijin adalah memberikan dispensasi
terhadap sebuah larangan
Konsesi diberikan pada sector swasta
dengan persetujuan pemerintah untuk menjalankan sebagian pekerjaan pemerintah.
b.
apakah yang dimaksud dengan peraturan
kebijaksanaan dan sebutkan karakternya.
Jawab
Peraturan Kebijakan (beleidsregels,
spiegelsrecht, pseudowetgeving, olicy rules) adalah ketentuan (rules bukan law)
yang dibuat oleh pemerintah sebagai administrasi negara. Cabang-cabang
pemerintahan yang lain tidak berwenang membuat peraturan kebijakan. Presiden
sebagai kepala negara tidak dapat membuat peraturan kebijakan. Kewenangan
Presiden membuat peraturan kebijakan adalah dalam kedudukan sebagai badan atau
pejabat administrasi negara, bukan sebagai kepala negara.
Karakternya adalah
a)
Peraturan
itu, baik langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada undang-undang.
b)
Peraturan
itu dapat: pertama, tidak tertulis dan terjadi oleh serangkaian
keputusan instansi pemerintah yang berdiri sendiri dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintahan yang tidak terikat, atau ke dua,
ditetapkan dengan tegas secara tertulis oleh suatu instansi pemerintah.
c)
Peraturan
itu pada umumnya menunjuk bagaimana suatu instansi pemerintah akan bertindak
dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang tidak terikat terhadap
setiap orang dalam situasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu.
c.
samakan peraturan kebijaksanaan dengan
UU.
jawab
Persamaannya adalah
a) Merupakan
aturan yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan dan
peraturan kebijakan mempunyai adressat (subjek nama), dan pengaturan
perilaku (objek norma) yang sama, yaitu bersifat umum dan abstrak (algemene
regeling algemene regel).
b) Merupakan
peraturan yang berlaku “ke luar.” Peraturan
perundangundangan berlaku ke luar dan ditujukan kepada masyarakat umum (naa
beuten werbend tat leen reder gerecht), demikian juga dengan peraturan
kebijakan yang berlaku ke luar dan ditujukan kepada masyarakat umum yang
bersangkutan (jegeus de bunger).
c) Merupakan
kewenangan pengaturan yang bersifat umum (publik).Peraturan
perundang-undangan dan peraturan kebijakan sama-samaditetapkan oleh lembaga
atau pejabat yang mempunyai kewenangan umum (publik).
13.
Asas legalitas dalam HAPID berwujud
dalam nulum delictum nulapoena tertuang dalam pasal 1 ayat 1 KUHP.
a.
apa wujud asas legalitas dalam HAN dan
di cantumkan dalam ketentuan mana.
Jawab
Tercantum dalam UUD
pasal pasal angka 3 karena setiap Negara hukum asas legalitas merupakan asas
yang sangat penting dan dimiliki oleh setiap Negara hukum.
b.
dalam HAN asas legalitas dimaksud untuk
menjamin dua hal, jelaskan.
Jawab
·
untuk menjamin kepastian hukum yaitu
agar perbuatan pejabat TUN tidak semena-mena terhadap masyarakat
·
untuk menjamin rasa keadialan di masyarakat
SOAL HAN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliah HAN Kelas A
Disusun oleh :
- Lutfia
Eka Dewi ( 100710101195
)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar